Pemkab Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar Minta Diskresi Khusus Status Desa yang Masuk IKN

Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDAPemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah serius membahas nasib desa-desa yang terdampak delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), antara lain melalui usulan diskresi atau pengecualian khusus.

Hal ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, usai agenda Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin 16 Juni 2025.

Menurut dia, terdapat 15 desa yang wilayahnya terpotong oleh kawasan IKN. Sebanyak lima desa terdampak langsung pembangunan IKN dan memunculkan persoalan administrasi.

Pemkab Kukar bersama Otorita IKN (OIKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah mencari solusi khusus atas status administratif desa-desa tersebut.

“Jika tidak diatur dengan jelas, akan terjadi kebingungan terkait eksistensi dan status administratif desa yang wilayahnya sebagian masuk IKN,” katanya.

Ia mencontohkan, sebuah kecamatan yang kini hanya menyisakan dua kelurahan. Hal itu terjadi setelah 90 persen wilayahnya masuk dalam area IKN.

Sementara itu, Kelurahan Jawa di Kecamatan Sanga-Sanga terdampak pemotongan seluas 16 hektare saja.

Untuk kasus seperti ini, Kukar mengusulkan agar wilayah kecil yang masih tersisa tetap masuk dalam kabupaten tanpa perlu revisi perda.

Namun, karena wilayah tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang IKN, maka Pemkab Kukar meminta diskresi khusus.

Diskresi itu baik melalui peraturan menteri dalam negeri atau mekanisme administratif lainnya. Antara lain tanpa mengubah nama dan identitas hanya karena persoalan teknis.

“Kami tidak ingin mengubah nama wilayah atau melepas identitasnya hanya karena persoalan teknis. Ini menyangkut sejarah dan kejelasan identitas masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, untuk desa yang sebagian besar masuk IKN, seperti Desa Batuah, Pemkab Kukar menyarankan pembagian identitas wilayah.

Adapun, bagian yang masuk IKN dapat diberi nama baru seperti Batuah Nusantara atau Batuah Raya, sedangkan bagian yang di Kukar tetap menggunakan nama asli.

“Kami dorong agar identitas desa tetap dipertahankan selama wilayah itu masih dihuni dan memiliki pemerintahan. Ini bentuk penghargaan terhadap sejarah dan struktur sosial yang ada,” tutupnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *